15

Apr

Untag Surabaya Tetapkan Libur Nasional Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya secara resmi menetapkan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Rektor Nomor 0798/K/Um/IV/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Dalam edaran tersebut, Rektor Untag Surabaya menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait hari libur nasional tahun 2025. Sehubungan dengan penetapan tersebut, seluruh kegiatan akademik dan layanan administrasi di lingkungan Untag Surabaya diliburkan pada tanggal yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender nasional.

Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa petugas satuan keamanan tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja atau sistem shift yang telah ditetapkan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus. Edaran ini disampaikan kepada seluruh sivitas akademika Untag Surabaya untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak universitas berharap seluruh unit kerja dapat menyesuaikan kegiatan operasional dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.