01

Apr

Untag Surabaya Tetapkan Libur Nasional Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya secara resmi menetapkan hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Rektor Nomor 027/K/UmIII/2026 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, Rektor Untag Surabaya menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait hari libur nasional tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, seluruh kegiatan akademik maupun layanan administrasi di lingkungan kampus Untag Surabaya diliburkan selama peringatan tersebut. Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa petugas satuan keamanan tetap menjalankan tugas sesuai dengan jadwal kerja atau sistem shift yang telah ditentukan.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika Untag Surabaya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan selama hari libur nasional berlangsung. Pihak universitas berharap seluruh unit kerja dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pj. Rektor, Dr. Harjo Seputro, S.T., M.T., sebagai bentuk penegasan kebijakan resmi di lingkungan kampus.