Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Jan
Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya No.: 458/ SK/ R/ XII/ 2017, tanggal 12 Desember 2017.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Mewajibkan Mahasiswa Semester Akhir di lingkunga Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya untuk mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-1) Untag Surabaya.
2. Menetepkan kewajidan biaya Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-1) Untag Serabaya sebesar Rp. 250.000,-/ Mahasiswa
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapakn di Surabaya, 12 Desember 2017
ttd.
Rektor
Catatan:
Pendaftaran uji kompetensi di LSP-P1 Untag Surabaya
(Gedung Student & Entrepreneurship Center)
pada jam kerja: 09:00-16:00