17

Mar

Penetapan Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H di Lingkungan Untag Surabaya

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Harjo Seputro, menerbitkan edaran resmi terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H di lingkungan kampus. Melalui Edaran Rektor Nomor 0398/K/Um/II/2026, disampaikan bahwa hari libur tersebut berlaku mulai 18 Maret hingga 27 Maret 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan Untag Surabaya.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa selama periode libur tersebut, seluruh aktivitas akademik dan layanan administrasi di lingkungan kampus ditiadakan sementara. Namun demikian, bagi petugas satuan keamanan kampus tetap menjalankan tugas sesuai dengan pengaturan jam kerja atau sistem shift yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap pimpinan satuan pendidikan di lingkungan Untag Surabaya juga diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan agar kegiatan akademik tetap berjalan dengan baik setelah masa libur berakhir. Melalui edaran ini, pimpinan universitas berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami dan menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.