Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Feb
Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menerbitkan Edaran Nomor 0458/K/Um/II/2026 tentang Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) pada 19 Februari 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan Untag Surabaya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang nyaman dan berkelanjutan.
Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, sehat, bersih, dan indah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh sivitas akademika Untag Surabaya wajib melaksanakan Gerakan Kampus ASRI secara berkelanjutan. Gerakan ini mencakup beberapa kegiatan utama, antara lain:
Melalui Gerakan Kampus ASRI, Untag Surabaya berharap tercipta budaya kolektif yang peduli terhadap kebersihan, kesehatan, keamanan, dan estetika lingkungan kampus. Program ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang melekat dalam aktivitas akademik sehari-hari.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Pj. Rektor Untag Surabaya pada 19 Februari 2026 dan ditembuskan kepada Pengurus YPTA Surabaya, Wakil Rektor I, II, dan III, para Dekan Fakultas, serta pimpinan unit di lingkungan Untag Surabaya.
Dengan adanya gerakan ini, Untag Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan pendidikan tinggi yang sehat, tertib, dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan semangat kampus unggul dan berkarakter kebangsaan.