14

Feb

Untag Surabaya Tetapkan Perubahan Jam Perkuliahan dan Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengumumkan penyesuaian jam perkuliahan dan jam kerja selama pelaksanaan ibadah Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Rektor Nomor 0392/K/Um/II/2026 yang ditujukan kepada seluruh civitas akademika Untag Surabaya.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian jadwal berlaku bagi mahasiswa Program D3, D4, S1, dan Pendidikan Dokter mulai 18 Februari hingga 17 Maret 2026. Selama periode Ramadan, durasi satuan kredit semester (SKS) mengalami penyesuaian, di mana pada jam pagi/siang durasi perkuliahan menjadi 45 menit per SKS, sedangkan pada jam sore/malam menjadi 30 menit per SKS.

Selain itu, ditetapkan pula waktu istirahat buka puasa dan shalat Maghrib pada pukul 16.30–18.00 WIB untuk mendukung kelancaran ibadah mahasiswa dan dosen. Perkuliahan minggu ke-3 selanjutnya akan dimulai pada 30 Maret 2026 dan kembali dilaksanakan secara luring (offline).

Sementara itu, untuk mahasiswa Program Profesi, S2, dan S3, mekanisme perkuliahan selama Ramadan ditetapkan oleh masing-masing fakultas sesuai kebijakan akademik yang berlaku.

Penyesuaian juga diberlakukan bagi tenaga pendidik struktural dan tenaga kependidikan. Jam kerja selama Ramadan yang semula pukul 07.30–15.30 WIB disesuaikan menjadi 08.00–14.30 WIB, berlaku mulai 18 Februari hingga 17 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, Untag Surabaya berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan akademik dan pelaksanaan ibadah Ramadan bagi seluruh civitas akademika. Diharapkan seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran aktivitas kampus selama bulan suci.