Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Jl. Semolowaru no. 45 Surabaya
Des
Surabaya – Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7757/-/A/Um/XI/2025 tentang penetapan hari libur dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh lingkungan YPTA Surabaya. Edaran tersebut ditandatangani di Surabaya pada 21 November 2025 oleh Ketua Pengurus YPTA Surabaya, Drs. Widarti, S.H., M.M.
Dalam edaran tersebut, YPTA mengatur ketentuan hari libur sebagai berikut:
Hari libur Natal ditetapkan pada 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional.
Hari libur tambahan ditetapkan pada 24 dan 26–31 Desember 2025, serta 1 Januari 2026, guna memberi kesempatan seluruh kegiatan operasional pendidikan dan layanan administrasi menyesuaikan momen libur panjang akhir tahun. Bagi pegawai satuan pendidikan maupun tenaga kependidikan, aturan ketentuan jam kerja atau sistem piket selama libur akan disesuaikan oleh masing-masing unit di bawah YPTA Surabaya.
Seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan jadwal perkuliahan maupun kegiatan administratif, agar proses akademik tetap berjalan lancar pascalibur. YPTA Surabaya menekankan bahwa surat edaran ini disusun untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan hari libur Natal dan Tahun Baru di semua unit pendidikan yang berada dalam naungan yayasan, mulai dari tingkat TK hingga universitas.
Salinan edaran tersebut turut disampaikan kepada Pembina YPTA Surabaya, Pengawas YPTA Surabaya, para kepala sekolah di lingkungan YPTA, serta pimpinan unit terkait lainnya. Dengan ditetapkannya edaran ini, seluruh civitas akademika YPTA diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan masing-masing dan menjaga kelancaran operasional setelah masa libur berakhir.